A. Bentuk Negara
Dalam teori-teori modern saat ini, bentuk negara yang terpenting
adalah negara kesatuan( unitarisme) dan
negara serikat ( federasi). Dalam konteks ini, maka Indonesia termasuk ke dalam
golongan negara kesatuan, sehingga kita juga megenal istilah Negara
Kesatuan Republik Indoesia ( NKRI )
Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang
berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas (
Ubaidillah,dkk, 2000: 56). Negara kesatuan sendiri terbagi atas dua, yaitu:
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi,
dimana segala sesuatu dalam negara itu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi, di mana kepala daerah diberika kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangga sendiri ( Otonomi daerah) yang dinamakan daerah
swatantra.
Dari dua opsi di atas, Negara Indonesia,
termasuk kedalam negara kesatuan dengan sistem desetralisasi, karena setiap
daerah di Indonesia memiliki otonomi
masing-masing.
B. Bentuk
pemerintahan
Bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan ( monarki) dan
republik. Yang dimaksud denga kerajaan adalah suatu negara yang kepala
negaranya adalah seorang raja, sultan atau kaisar. Monarki terbagi menjadi
tiga, yaitu monarki mutlak, moarki konstitusioal, dan monarki parlementer.
Sedangkan republik ialah suatu negara yang mana kepala negaranya adalah seorang
presiden. Negara republic dapat dibagi mejadi dua, yaitu serikat dan kesatuan.
Sama halnya denga monarki, republik pun dapat dibagi menjadi tiga, yaitu
republik mutlak, republik konstitusional, dan republik parlementer.
Setelah melihat penjabaran di atas maka,
Indonesia termasuk kedalam bentuk pemeritahan yang republik- konstitusional,
karena pemimpin negaranya adalah
presiden dan kekuasaan presidenya dibatasi oleh suatu konstitusi ( Undang-Undang
Dasar).
C. Sistem pemerintahan
Setidakya ada tiga sistem pemerintaha di dunia, yaitu sistem pemeritahan
demokrasi parlemeter, presidensil, dan referendum. Dalam hal ini Indonesia
termasuk pada sistem pemerintahan Demokrasi Presidensil.
Dalam sistem Demokrasi Presidensil, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat dikatakan
tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan
legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquieu,
yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. Menurut ajaran ini
masing-masing kekuasaan tersebut terpisah satu sama lain, baik fungsi maupun
organ-organ yang menyelenggarakannya. Ketiga
kekuasaan tersebut yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif.
D. Kesimpulan
Dalam politik Negara Indonesia bisa dilihat dari tiga sudut pemikiran/
teori politik yang ada, yaitu:
1. Secara bentuk Negara, Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi ( otonomi daerah).
2. Secara bentuk pemerintahan, Indonesia menganut bentuk pemerintahan
republik konstitusioal.
3. Secara sistem pemerintahan, Indonesia menganut system pemerintahan sistem
pemerintahan Demokrasi Presidensil.
Daftar pustaka
Ubaidillah, A, dkk. Pendidikan Kwarganegaraan (Demokrasi, HAM
& Masyarakat Madani). Jakarta : IAIN Jakarta Press. 2000
0 komentar:
Posting Komentar