Kamis, 17 Januari 2013

Politik Negara Republik Indonesia: Jika dilihat dari berbagai pemikiran-pemikiran politik yang ada




A.  Bentuk  Negara
Dalam teori-teori modern saat ini, bentuk negara yang terpenting adalah  negara kesatuan( unitarisme) dan negara serikat ( federasi). Dalam konteks ini, maka Indonesia termasuk ke dalam golongan negara kesatuan, sehingga kita juga megenal istilah Negara Kesatuan  Republik Indoesia ( NKRI )
Negara kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas ( Ubaidillah,dkk, 2000: 56). Negara kesatuan sendiri terbagi atas  dua, yaitu:
1.    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2.    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, di mana kepala daerah diberika kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga sendiri ( Otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
Dari dua opsi di atas, Negara Indonesia, termasuk kedalam negara kesatuan dengan sistem desetralisasi, karena setiap daerah di  Indonesia memiliki otonomi masing-masing.

B.  Bentuk pemerintahan
Bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan ( monarki) dan republik. Yang dimaksud denga kerajaan adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang raja, sultan atau kaisar. Monarki terbagi menjadi tiga, yaitu monarki mutlak, moarki konstitusioal, dan monarki parlementer. Sedangkan republik ialah suatu negara yang mana kepala negaranya adalah seorang presiden. Negara republic dapat dibagi mejadi dua, yaitu serikat dan kesatuan. Sama halnya denga monarki, republik pun dapat dibagi menjadi tiga, yaitu republik mutlak, republik konstitusional, dan republik parlementer.
Setelah melihat penjabaran di atas maka, Indonesia termasuk kedalam bentuk pemeritahan yang republik- konstitusional, karena  pemimpin negaranya adalah presiden dan kekuasaan presidenya dibatasi oleh suatu konstitusi ( Undang-Undang Dasar).

C.  Sistem pemerintahan
Setidakya ada tiga sistem pemerintaha di dunia, yaitu sistem pemeritahan demokrasi parlemeter, presidensil, dan referendum. Dalam hal ini Indonesia termasuk pada sistem pemerintahan Demokrasi Presidensil.
Dalam sistem Demokrasi Presidensil, hubungan antara badan eksekutif dengan badan legislatif dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislatif (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquieu, yang dikenal dengan ajaran Trias Politika. Menurut ajaran ini masing-masing kekuasaan tersebut terpisah satu sama lain, baik fungsi maupun organ-organ yang menyelenggarakannya. Ketiga kekuasaan tersebut yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif.

D.  Kesimpulan
Dalam politik Negara Indonesia bisa dilihat dari tiga sudut pemikiran/ teori politik yang ada, yaitu:
1.    Secara bentuk Negara, Indonesia menganut bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ( otonomi daerah).
2.    Secara bentuk pemerintahan, Indonesia menganut bentuk pemerintahan republik konstitusioal.
3.    Secara sistem pemerintahan, Indonesia menganut system pemerintahan sistem pemerintahan Demokrasi Presidensil.

Daftar pustaka
Ubaidillah, A, dkk. Pendidikan Kwarganegaraan (Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani). Jakarta : IAIN Jakarta Press. 2000

0 komentar:

Posting Komentar