Pendahuluan
Dalam
perjalanan sejarah fiqh, telah muncul berbagai aliran dalam fiqih ( madzahibul
fiqh) baik itu yang bersifat keagamaan ataupun yang bertendensi politik. Begitu
pula dalam pola pikir yang dibangun oleh fuqoha juga berbeda, masing-masing aliran
memiliki kelebihan dan kekurangan. Kedua warna ini memberikan aroma tersendiri
bagi produk fiqih, meskipun sama-sama bersumber dari al-quran dan as-sunnah.
Perbedaan itu terletak pada cara pandang dan analisis terhadap teks ( nash).
Namun demikian, perbedaan semacam itu dianggap wajar sebagai khazanah pemikiran
dalam fiqh, karena bebagai factor yang mempengaruhinya.
Sejarah
mencatat bahwa adanya aliran-aliran dalam fiqih ( madzhab fiqh) yang muncul pada periode kemajuan islam I (
700-1000 M) tidak terlepas dari masa sebelumnya, yaitu masa sahabat dan tabiin, terutama yang terakhir yang ditandai dengan munculnya dua aliran
besar dalam fiqih, yaitu ahlu hadits dan
ahl ar-ra’yi. Dalam perkembangannya kedua aliran tersebut mempengaruhi corak
pemikiran madzhab yang muncul setelahnya.
Pembahasan
1.
Pengertian madzhab
Kata madzhab dalam bahasa arab secara etimologi memiliki beberapa arti.
Madzhab bisa berarti pendapat, teori, (
view, opinion-ra’y, wa al-nazariyah), kepercayaan, ideology ( belief,
ideology-al-mu’taqad), doktrin, ajaran, paham, aliran ( doctrine, teaching,
school- at- ta’lim wa al thariqah).[1]
Pengertian secara terminology ( istilah) adalah jalan pikiran (
pendapat/ paham) yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid dalam menerapkan
suatu hokum islam dari al-qur’an dan as-sunnah.dengan demikian, bila kata
tersebut diletakkan pada nama seseorang, misalnya imam syafi’indonesia, maka
yang dimaksud adalah pendapat atau jalan pikiran imam syafi’indonesia tentang
suatu masalah hokum yang beliau ambil dan istinbathkan dari al-qur’an dan
as-sunnah berdasarkan analisis dan ijtihad beliau.[2]
2.
Terbentuknya fiqih madzhab
Munculnya pemikiran madzhab hokum dalam islam dimulai sejak timbulnya
persoalan tentang pemegang otoritas hokum. Weiss membedakan dua tipe otoritas
pemikiran hokum dalam islam, yaitu otoritas legislative, dimana Allah sendiri
sebagai Syar’i ( pembuat hokum); dan otoritas interpretative atau deklaratif, yang dalam hal ini dimiliki
oleh para ulama ( fuqaha, jurist), sebagai derivasi pemberian otoritas tuhan.
Melalui otoritas fuqaha ini muncul berbagai pemikiran hokum (fiqh).
Periode pembentukan madzhab ini dimulai sejak awal abad kedua hijriyah,
yakni periode akhir pemerintahan Umayah. Ketika itu pemikiran hokum islam mulai
berkembang dari praktek administrative dan popular yang dibentuk oleh ajaran
etika dan keagamaan dalam al-qur’an dan
hadits nabi. Peran alqur’an pada tahap awal ini dapat diterima begitu saja, tetapi peran
hadits atau tradisi nabi, telah menjadi bahan perselisihan pendapat di kalangan
sarjana ( ulama). Di pusat-pusat utama dunia islam awal, para ulama dan faqih
mengembangkan doktrin-doktrin mereka sendiri dengan menggabungkan praktek
setempat( ‘urf), al-quran dan pengetahuan mereka tentang hadits nabi, dengan
menggunakn pelbagai tingkat penalaran analogis dalam menafsirkan dan menerapkan
teks-teks suci.
Dengan demikian, perbedaan
geografis ini memunculkan perbedaan doktrin hokum.[3]
3. Madzhab-madzhab fiqih dalam islam
a. Madhab sunni
Sunni sebagai aliran teologis yang yang paling
besar dalam dunia islam, menjadikan banyaknya pula madzhab fiqih yang timbul di
dalamnya. Namun secara garis besar mazhab-madzhab fiqih yang ada di dalamnya
terbagi menjadi dua, yaitu madzhab fikih yang masih eksis, dan madzhab fiqih
yang telah lenyap.
Madzhab Fiqih yang Masih Eksis
1)
Madzhab Hanafi
Mazhab ini
berkedudukan di Kufah, nama dari mazhab ini diambil dari ulama yang bernama an
Nu’man bin Tsabit (80H-150H) dan lebih dikenal dengan nama Imam Abu Hanifah. Ia berasal dari
keturunan Parsi, lahir di Kufah tahun 80H/699M dan wafat di Baghdad tahun
150H/767M. Abu Hanifah menekuni Ilmu Fiqih di Kufah yang pada waktu itu
merupakan pusat pertemuan para ulama’ fiqih yang cenderung rasional. Setelah
itu, Abu Hanifah pergi ke Hejaz untuk mendalami Fiqih dan hadits sebagai nilai
tambah apa yang ia peroleh dari Kuffah.
Abu Hanifah
dikenal sebagai ulama’ Ahlul Ra’yi dalam menetapkan hukum Islam, baik yang
diistimbatkan dari al Qur’an ataupin hadits, beliau banyak menggunakan nalar.
beliau menggutamakan ra’yi daripada khabar ahad. Apabila terdapat hadits
yang bertentangan, beliau menetapkan hukaum dengan jalan Qiyas dan Istihsan.
Dalam
menetapkan hukum, Abu Hanifah
dipengaruhi oleh perkembangan hukum di Kuffah .Di Kuffah kurang perbendaharaan
hadits. Di samping itu, Kuffah sebagai kota yang berada di tengah kebudayaan
Persia kondisi kemasyarakatannya cukup tinggi. Oleh sebab itu banyak muncul
problema kemasyarakatannya yang
telah mencapai penetapan hukumnya karena problema itu belum pernah terjadi di
zaman Nabi atau sahabat.
Dalil-dalil
yang digunakan oleh mazhab Hanafi dalam menetapkan suatu hukum berdasarkan
urutannya: Al-Qur’an, As-Sunnah, Perkataan Sahabat, Al-Qiyas, Al-Istihsan,
Al-Urf. Aliran ini dikembangkan dan disistematikan
oleh dua sahabatnya Abu Yusuf ( w.181 H/ 767 M ) dan Muhammad Al-Syaybani ( w.
189 H/ 805 M).
2)
Madzhab
Maliki
Nama dari madzhab
ini dinisbatkan dari nama seorang ulama bernama Imam Malik bin Annas (93 H-179
H). Dilahirkan di Madinah dan menjadi ahl fiqh yang terkenal di madinah. Dan
wafat pada hari Ahad 10 Rabi’ul awal 179H/798M di Madinah.Nama lengkapnya ialah
Abu Abdillah Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abu Amir ibn Al Harits
Imam Malik
dikenal sangat hati-hati, baik dalam
memberikan fatwa hukum dalam meriwiyatkan hadits beliau baru memberikan
fatwa dan meriwayatkan hadits setelah para gurunya mengakui bahwa beliau ahli
dalam bidang fiqih maupun hadits. Adapun pemikiran pemikiran Imam malik dapat
dilihat dalam karyanya Al Muwatho’.suatu kitab yang berisi tentang hadis dan
fiqih sekaligus.
Imam Malik
meninggal dunia pada tahun 179 H di Madinah, setelah
mengalami sakit dan dikuburkan di makam al-Baqi’. Dalil-dalil yang di gunakan oleh Mazhab Maliki:Al Qur’an, As-Sunnah, amal ahli
madinah ( praktik
masyarat Madinah), fatwa sahabat, Al-Qiyas, al- Maslahah Mursalah, Al-Istishan, Adz- Dzari’ah.
3)
Mazhab
Syafi’i
Beliau adalah Imam
Asy Syafi’I, nama lengkap
ulama’ besar ini adalah Muhammad bin
Idris asy Syafi’i yang lahir
pada tahun 150 H di daerah Ghazzah. Setelah ayahnya meninggal, ibunya membawa beliau ke Makkah yang merupakan kota leluhurnya. Beliau
mempunyai kecerdasan yang luar biasa. Di Kota Mekkah beliau belajar pada beberapa guru antara lain: Muslim bin
Khalid dan Sufyan bin Uyainah,dan belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Pengembaraan
Imam Syafi’I dalam mencari ilmu belum berhenti di Irak, setelah
sebelunya beliau juga menimba ilmu agama di beberapa daerah seperti Mekkah, Madinah dan Yaman. Imam
syafi’i terus menetap di mesir sampai beliau meninggal pada tahun 204 H. Beliau
meninggalkan banyak karya antara lain: Ar-Risalah, Al-Umm, Al-Hujjah, Al-Imla’, dan Al-Amali. Dalil-dalil
yang di gunakan oleh madzab Syfi’I: Al-Qur’an, As-sunnah, Al-ijma’, perkataan
sahabat, Al-qiyas, Al-istishab.
4)
Mazhab
Hanbali
Nama ulama’
yang namanya di jadikan sebagai nama madzhab ini adalah Imam Ahmad bin Hambal. Beliau
lahir pada bulan Robi’ Al-awwal
tahun 164 H di Bagdad. Imam
Ahmad selain menggeluti hadits-hadist dengan melakukan perjalanan ke barbagai daerah, juga mendalami ilmu
fiqih. Diantara guru-guru beliau adalah Abu yusuf yang merupakan murid ternama imam abu hanifah, serta imam
Syafi’i murid imam Malik yang juga
merupakan tokoh utama mazhab Syafi’i. Seluruh
waktunya beliau curahkan untuk mendalami hadits-hadits Nabi sehingga
dari kerja keras beliau lahirlah karya besar yang bernama Musnad bin Hanbal.
Karya besar
imam Ahmad tersebut
memang dalam bidang hadits, dan dari situ pula beliau du kenal sebagai ahli
hadits, namun demikian beliau juga telah melahirkan fatwa-fatwa fiqih dan
mempunyai teori-teori kajian fiqh tersendiri, serta memiliki para pengikut yang
turut mesosialisasikan fatwa-fatwa maupun teori-teori tersebut hingga
terbentuklah mazhab Hanbali. Imam Ahmad meninggal
pada tahun 241 H. Dalil-dalil
yang di gunakan mazhab hanbali:Al-quran, AS-sunnah, perkataan sahabat, hadits
mursal, al-qiyas.
Di masa sekarang ini, Aliran Hanafi dianut di Asia Barat, Mesir Hilir,
Pakistan, dan di kalangan orang-orang Islam di India. Aliran Maliki dianut di
Afrika Barat, Afrika Utara, dan Mesir Hulu; aliran Syafi’indonesia di
Indonesiam, dan aliran Hambali di Arabia Utara dan Tengah.[4]
Madzhab yang telah Lenyap
1)
Mazhab
Auza’i
Pendiri Abdurrahman bin Muhammad al Auza’I lahir pada tahun 88
H.Imam al Auza’I ini termasukulama’ yang menentang penggunaan al Qiyas secara
berlebihan.Beliau senantiasa mengembalikan furu’ pada hadits Nabi tanpa melakukan
kajian al Qiyas. Beliau
mengabiskan sebagian hidupnya di Beirut,sampai wafatnya tahun 157 H.Akan tetapi
mazhabnya lebih dikenal di Syria,Yordania,dan bahkan sampai Ansalusia atau
spanyol.
2)
Mazhab
Laitsi
Mazhab ini dikembangkan oleh Imam Laits bin sa’ad yang lahir pada
94 H di Mesir.Dalil- dalil yang digunakan hampir sama dengan para Imam
lainnya,hanya beliau tidak sependapat dengan Imam Malik dalam hal penggunaan
tradisi masyarat Madinah sebagai dalil dalam menetapkan suatu hukaum.Beliau
meninggal pada tahun 175 H.
3)
Mazhab Tsauri
Mazhab ini dikembangkan oleh Imam Sufyan ats Tsauri yang lahir pada
tahun 97 H. Imam ats Syauri
adlah ulama’ yang hidup semasa Imam Abu Hanifah,akan tetapi mereka punya
pandangan yang berbeda dalam penggunaan al qiyas dan al istishan.Beliau wafat
pada tahun 161 H.
4)
Mazhab
Dhahiri
Mazhab ini di pelopori oleh Dawud bi Ali al Ashbahani lahir pada
tahun 202 H.Beliau belajar fiquh dari murid murid Imam asy Syafi’I,oleh
karenanya diriwayatkan pada mulanya beliau bermazhab Syafi’I,namun akhirna
beliau mengkritik Mazhab Syafi’I tersebut karena menurutnya asy Syafi’I
tidak konsisten menggunakan al qiyas dan
Istishan adalah sama.
Kemudian beliau menggunakan cara tersendiri dalam kajian
hukumnya,yakni dengan menekankan pada pemahaman Literalis yakni berpegang pada
makna harfiyah atau dhahir nash al qur’an maupun as sunnah,oleh
karenanya,mazhabnya disebut dengan mazhab dhahiri,hali ini berlainan dengan
nama mazhab mazhab lain yang dinisbatkan dengan nama tokohnya,sementara mazhab
dhohiri ini dinisbatkan dari metode kajian hukumnya.
5) At-tabarry
Pendiri mazhab ini adalah Abu ja’far
Muhammad ibn Jarir Ath-Thabary ( 224-310 H), di Baghdad.beliau terkenal sebagai
seorang mujtahid, ahli sejarah, dan ahli tafsir. Mula-mulanya beliau
mempelajari fiqih as-Syafi’indonesia dan malik serta iqih ulama kuffah,
kemudian membentuk mazhab sendiri yang berkembang di Baghdad.
6) An- nakha’i ( wafat 177 H)
b.
Madzhab Syiah
Di samping madzhab-madzhab ahli sunnah tersebut masih ada lagi
madzhab-madzhab syiah yaitu, madzhab
zaidiyah, madzhab syiah dua belas dan madzhab syiah ismailiyyah.
1. Mazhab Zaidiyah
Mazhab ini dipelopori oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin bin husein
bin Ali bin AbiThalib lahir pada tahun 80 H. Dalil dalil
yang digunakan untuk menetapkan hukum adalah;Alqur’an,As-Sunnah,Ijma’ Sahabat, Al Qiyas, al istishan, al istishlah.
2. Syiah Imamiyyah
Golongan ini dinamai itsna ‘asyariyah,
karena mereka mengakui imam yang dua belas. Mereka dinamai imamiyyah karena
mereka sangat mementingkan soal imamah, dank arena berpendapat bahwa imam (
kepala Negara) adalah orang yang terpelihara dari salah.[5]Dalil
yang digunakan dalam penetapan hokum ialah: alqur’an, as-sunnah, dan ijma’.
3.
Syiah ismailiyyah
Golongan ini tidak besar jumlahnya, mereka menolak
Musa Al-Kadzin dan mengangkat saudaranya yang tertua Ismail. Mazhab ini lahir
di Mesir lalu diikuti oleh khalifah fatimiyah. Fiqih mereka tidak terkenal.
Kitab yang mereka pegang teguh, ialah: da’aimul islam, susunan al-qodhi
an-nu’man ibn Muhammad at-tamimy ( w. 363 H).[6]
Kesimpulan
Corak pemikiran fiqih yang memiliki ragam
budaya tak lepas dari aspek historisnya, sebagai suatu khazanah peradaban Islam
yang sangat berhargabagi umat Islam masa yang akan datang.perubahan yang
terjadi dari waktu ke waktu senantiasa memperoleh respons dari para fuqahapada
zamannya. Itulah sebabnya fiqih dan perangkat metodologisnya berupaya tampil ke
gelanggang kehidupan empiric untuk senantiasa memecahkan persoalan-persoalan
keumatan yang dirintis melalui kelembagaan yang disebut madzhab fiqih.
Daftar Pustaka
Rahman, Fazlur. 1984. Islam. ter.
Ahsin Muhammad. cet 1. Bandung: Penerbit Pustaka.
Nasution, Harun.2008. Islam ditinjau
dari Berbagai Aspeknya Jilid II. cet v. Jakarta: UI- Press.
Ash-shiddieqy, Hasbi.1967. Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta :
Penerbit C.V. Mulya.
Tim. 2005. Fiqih & Ushul Fiqh. Yogyakarta : Pokja
Akademik UIN Sunan Kalijaga.
Arifi, Ahmad. 2010. Pergulatan
Pemikiran Fiqih “ Tradisi” Pola Madzhab. cet II. Yogyakarta: Elsaq
Press.
[1]Ahmad Arifi. 2010. Pergulatan Pemikiran Fiqih “
Tradisi” Pola Madzhab. cet II. (Yogyakarta: Elsaq Press), hlm.130.
0 komentar:
Posting Komentar