Pendahuluan
Dalam
perjalanan sejarah fiqh, telah muncul berbagai aliran dalam fiqih ( madzahibul
fiqh) baik itu yang bersifat keagamaan ataupun yang bertendensi politik. Begitu
pula dalam pola pikir yang dibangun oleh fuqoha juga berbeda, masing-masing aliran
memiliki kelebihan dan kekurangan. Kedua warna ini memberikan aroma tersendiri
bagi produk fiqih, meskipun sama-sama bersumber dari al-quran dan as-sunnah.
Perbedaan itu terletak pada cara pandang dan analisis terhadap teks ( nash).
Namun demikian, perbedaan semacam itu dianggap wajar sebagai khazanah pemikiran
dalam fiqh, karena bebagai factor yang mempengaruhinya.
Sejarah
mencatat bahwa adanya aliran-aliran dalam fiqih ( madzhab fiqh) yang muncul pada periode kemajuan islam I (
700-1000 M) tidak terlepas dari masa sebelumnya, yaitu masa sahabat dan tabiin, terutama yang terakhir yang ditandai dengan munculnya dua aliran
besar dalam fiqih, yaitu ahlu hadits dan
ahl ar-ra’yi. Dalam perkembangannya kedua aliran tersebut mempengaruhi corak
pemikiran madzhab yang muncul setelahnya.