Selasa, 07 Januari 2014

Mengembalikan “Elan Vita”l Masjid di Era Globalisasi


Masjid, jika dimaknai secara sederhana, merupakan tempat ibadah bagi orang Islam, khususnya sholat. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh al-Asqalani yang mendefinisikannya sebagai sebidang tanah/lahan yang diperuntukan untuk ibadah ( al-buq’atu al-mu’addatu li al-ibadah), khusunya ibadah sholat, karena kata masjid merupakan bentuk isim makan ( keterangan tempat) dari kata sajada ( bersujud) yang berarti tempat sujud, dan sujud merupaka komponen yang wajib ( rukn) dalam sholat itu sendiri. Dari pengertian ini bisa dipahami dimana pun tempat kita shalat ( baik sedirian ataupun berjama’ah) maka bisa dikatakan masjid. namun dalam tulisan ini, dikhususkan tempat yang digunakan untuk beribadah secara khusus, dan telah disepakati oleh muslim sekitar bahwa itu merupakan masjid.. Dalam term-term Fiqih masjid dibagi menjadi dua, yaitu masjid yang dilaksanakan di dalamnya ibada Shalat Jum’at (Masjid Jami’) dan masjid yan tidak digunakan untuk shalat Jum’at ( biasa disebut langgar/mushallah