Masjid,
jika dimaknai secara sederhana, merupakan tempat ibadah bagi orang Islam,
khususnya sholat. Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan oleh al-Asqalani
yang mendefinisikannya sebagai sebidang tanah/lahan yang diperuntukan untuk
ibadah ( al-buq’atu al-mu’addatu li al-ibadah), khusunya ibadah sholat,
karena kata masjid merupakan bentuk isim makan ( keterangan tempat) dari kata sajada
( bersujud) yang berarti tempat sujud, dan sujud merupaka komponen
yang wajib ( rukn) dalam sholat itu sendiri. Dari pengertian ini bisa
dipahami dimana pun tempat kita shalat ( baik sedirian ataupun berjama’ah) maka
bisa dikatakan masjid. namun dalam tulisan ini, dikhususkan tempat yang
digunakan untuk beribadah secara khusus, dan telah disepakati oleh muslim
sekitar bahwa itu merupakan masjid.. Dalam term-term Fiqih masjid dibagi
menjadi dua, yaitu masjid yang dilaksanakan di dalamnya ibada Shalat Jum’at
(Masjid Jami’) dan masjid yan tidak digunakan untuk shalat Jum’at ( biasa
disebut langgar/mushallah